top of page
GKI-Gading-Serpong-logo

Rambu Hukum dalam Dunia Digital

Majalah Sepercik Anugerah
44 minutes ago
6 min read

Rambu Hukum dalam Dunia Digital (sumber: unsplash.com)

 

Latar Belakang


Suka maupun tidak, kita saat ini berada di tengah era digital. Terlebih lagi, kehadiran teknologi digital telah mendominasi kehidupan manusia, mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan berkomunikasi secara mendasar (https://ritaelfianis.id/pengertian-era-digital/). Perubahan yang cepat ini mendorong kita untuk beradaptasi, dengan mengubah pola pikir maupun cara kita bekerja. Selain itu, kita pun dipaksa untuk terbiasa dengan dunia digital dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari layanan pembayaran, jual beli, hiburan, hingga media sosial.


Perubahan ini tidak hanya terjadi di ranah aktivitas sehari-hari, tetapi juga merambah ke dalam kehidupan bergereja. Kini, kita sering memantau informasi gereja melalui media sosial, menggunakan Alkitab digital, memberi persembahan melalui QRIS, dan menerima warta gereja dalam versi digital. Badan pelayanan gereja pun memanfaatkan media sosial untuk menjangkau jemaat. Di samping itu, absensi kegiatan gereja, pemesanan ruangan, hingga persetujuan pengambilan dana juga memakai teknologi digital. Bahkan, kita sudah cukup lama menggunakan teknologi streaming untuk menyiarkan ibadah kebaktian umum kedua.


Perpindahan aktivitas dari dunia konvensional ke digital ini dapat membawa dampak yang beragam. Secara positif, kita bisa menjadi lebih kreatif berkreasi. Namun sebaliknya, kita juga bisa menjadi malas, karena semua sudah tersedia secara digital. 


Selain itu, kita dituntut lebih sensitif terhadap isu perlindungan data pribadi. Misalnya, ketika kita meminta informasi untuk pendaftaran kegiatan daring maupun luring, sudahkah kita siap menjaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku? Saat ibadah disiarkan secara streaming, apakah kita mengerti batasan-batasan yang perlu diperhatikan? Lebih dari itu, apakah kita juga sudah memahami, bagaimana cara bersikap dan bertindak dalam dunia digital?


Perlu diketahui, meskipun dunia digital menawarkan kesempatan berkarya tanpa batas, ada hak dan kewajiban orang lain yang harus kita hormati. Penulis mengerti, ketika memasuki dunia digital, ada banyak hal yang perlu kita pahami, baik sebagai individu maupun suatu badan. Namun demikian, artikel ini hanya akan mengangkat beberapa batasan yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi di dunia digital, berdasarkan pengalaman penulis.


Konten Media Sosial


Saluran media sosial gereja, seperti WhatsApp, Instagram, YouTube, website, dan aplikasi GKIGS telah menjadi platform utama gereja untuk menyebarkan berita dan informasi kegiatan. Dalam konteks ini, gereja diperhadapkan kepada pilihan, yaitu menciptakan konten secara kreatif dengan memanfaatkan talenta yang ada, atau menggunakan materi yang sudah tersedia secara digital. Tidak ada yang salah dengan kedua hal tersebut, tetapi kita tetap harus memahami batasan-batasannya, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang berlaku. 


Secara garis besar, konten media sosial gereja dapat berupa gambar diam maupun bergerak. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus terus diperhatikan. Materi promosi ataupun informasi kegiatan gereja, baik gambar diam maupun bergerak, merupakan materi yang dilindungi oleh hak cipta. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati kepemilikan hak atas materi-materi yang dihasilkan sebagai konten media sosial gereja. Mengingat materi ini dibuat untuk kegiatan gereja, adalah logis jika kepemilikan hak cipta atas materi tersebut berada di pihak gereja. 


Penulis melihat, gereja telah menunjukkan kreativitas yang tinggi dalam menghasilkan gambar diam yang orisinal. Praktik yang baik ini patut dipertahankan. Akan tetapi, hal-hal berikut ini perlu terus dipertimbangkan juga. Pertama, apakah koreografi video meniru film atau video yang sudah dikenal? Kedua, apakah musik pengiring suatu konten berasal dari platform yang menyediakan lagu gratis, misalnya perpustakaan musik Instagram, atau dari sumber lain yang berpotensi memiliki hak cipta, sehingga harus membayar lisensi untuk pemakaiannya? Ketiga, apakah tagline yang digunakan sudah dikenal luas, dan berpotensi melanggar hak cipta? Walaupun konten media sosial gereja dapat dipastikan tidak ditujukan untuk tujuan komersial, aspek-aspek hak cipta ini tetap krusial untuk dipertimbangkan, sebagaimana penulis akan menjabarkannya dalam sub judul berikutnya. 


Berkenaan dengan pembuatan materi visual yang menampilkan wajah jemaat, adalah penting untuk mendapatkan izin penggunaan gambar dari individu yang bersangkutan. Biarpun tidak memiliki nilai ekonomi, tetapi membiasakan diri meminta izin, baik secara spesifik maupun melalui persetujuan umum, merupakan praktik etis yang harus mulai diterapkan. Perlu dipahami, apabila meminta izin dilakukan satu per satu mengalami kendala, maka izin melalui persetujuan umum adalah solusi yang bisa dipilih.


Streaming Online


Ibadah secara streaming telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan peribadahan di gereja kita, terutama sejak masa pandemi COVID-19. Sekalipun saat ini kita sudah dapat beribadah secara langsung, ibadah streaming melalui YouTube masih dipertahankan. 


Ada kejadian yang penulis ingat, ketika video yang digunakan sebagai alat bantu ibadah, ataupun lagu untuk mengiringi ibadah, terkadang tidak dapat disiarkan karena mekanisme Content ID Claim YouTube. Mekanisme ini secara otomatis memindai video yang diunggah, untuk mencocokkan audio, visual, atau materi lain dengan basis data konten berhak cipta. Jika ada kecocokan, pemilik hak cipta memiliki opsi untuk memblokir video, memonetisasi video dengan menampilkan iklan, atau melacak statistik penayangan.


Walaupun Content ID Claim tidak selalu berarti pelanggaran hak cipta, kita tetap perlu berhati-hati dalam mengunggah video atau lagu dalam ibadah streaming. Cara termudah untuk menghindari hal tersebut, yakni tidak menyiarkan materi video yang kemungkinan terkena Content ID Claim saat ibadah streaming. Untuk itu, sebaiknya kita memilih video ataupun lagu bebas royalti, yang disediakan oleh pustaka audio YouTube, maupun platform penyedia video bebas royalti lainnya. 


Selanjutnya, aspek lain yang memerlukan perhatian adalah lirik lagu yang ditampilkan. Sebagaimana diketahui, mayoritas lagu ibadah kita merupakan terjemahan dari bahasa asing atau daerah, yang dilindungi oleh hak cipta tersendiri. Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan atas hak moral pencipta, penyebutan nama penerjemah maupun pencipta syair dan lagu wajib kita lakukan. Kesadaran untuk menghargai karya orang lain perlu terus dipupuk, seperti yang telah dilakukan dengan baik sejauh ini, meskipun beberapa perbaikan kecil masih harus dilakukan.


Perlindungan Data Pribadi


Adanya pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, pada tanggal 17 Oktober 2022, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial. Jika sebelumnya, gereja mungkin tidak terlalu memikirkan tentang penyimpanan dan pengelolaan data jemaat, sekarang hal tersebut perlu menjadi perhatian serius, apalagi dengan beralihnya penyimpanan data ke bentuk digital.


Secara praktik, kita melihat, gereja sering mengumpulkan data pribadi jemaat. Contohnya, pada waktu pergantian kepengurusan badan pelayanan maupun saat pendaftaran kegiatan/seminar melalui link atau QR Code. Data yang dikumpulkan umumnya meliputi nama, alamat, wilayah, nomor telepon, dan email. Sesuai definisi, data pribadi adalah informasi tentang perseorangan yang teridentifikasi, baik secara langsung maupun tidak, melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Oleh karena itu, informasi yang dikumpulkan gereja dapat didefinisikan sebagai data pribadi yang wajib dijaga dengan baik.


Perlu diingat, gereja sebagai pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi (disebut Pengendali Data Pribadi dalam UU PDP), atau pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi (disebut Prosesor Data Pribadi dalam UU PDP), wajib mencermati beberapa hal. Pertama, pemrosesan data pribadi memerlukan persetujuan tertulis atau terekam dari subjek data pribadi. Kedua, wajib menyampaikan tujuan pemrosesan data pribadi, dan menjelaskan hak-hak subjek data pribadi. Ketiga, berhati-hati dalam memproses data pribadi anak, yang memerlukan persetujuan orang tua atau wali. Terkait hal ini, penulis berpendapat, pemuatan foto atau tampilan wajah anak-anak dalam materi media sosial gereja sebaiknya meminta persetujuan dari orang tua yang bersangkutan. Keempat, wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Kelima, jika terjadi kebocoran data pribadi, gereja wajib memberitahukan kepada subjek data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam sejak hal ini diketahui. Keenam, wajib melakukan pengawasan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemrosesan data di bawah kendalinya.


Sejauh ini, gereja tidak dikecualikan dari kewajiban menjaga data pribadi. Oleh karena itu, sangat disarankan agar gereja mulai melakukan edukasi tentang pentingnya perlindungan data pribadi kepada pihak yang bertanggung jawab, membuat kebijakan tertulis mengenai pengumpulan data jemaat, dan membatasi akses data hanya kepada mereka yang memiliki tanggung jawab. Menurut penulis, sudah saatnya gereja mulai terlibat penuh di dalam pengelolaan data jemaat.


Tanggung Jawab Lainnya


Selain isu hak cipta dan perlindungan data pribadi, gereja yang merambah dunia digital juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan, yaitu kehati-hatian dalam menyebarkan berita, perlu dicermati apakah berita yang disebarkan benar atau tidak, informasi yang belum teruji kebenarannya, serta penyebaran informasi elektronik kepada pihak yang tidak berhak. Sebab, tindakan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya maupun informasi elektronik tanpa izin, dapat berpotensi melanggar UU ITE ataupun ketentuan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, memahami dan mematuhi UU ITE menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab digital gereja. Ingat, jejak digital tidak akan pernah bisa hilang. 


Hal lainnya adalah tentang penggunaan Artificial Intellegence (AI), yang penulis lihat sudah menjamur digunakan sebagai media pembuatan suatu konten. Contohnya,  dalam produksi video yang memakai tokoh ciptaan AI, ataupun proses penciptaan lagu dengan media AI. Secara umum, pengaturan AI di Indonesia dapat dikatakan terbilang minim. Namun demikian, prinsip-prinsip umum yang sudah penulis uraikan di atas bisa diterapkan. Sebagai contoh, meminta izin terlebih dahulu ketika akan menampilkan wajah seseorang sebagai dasar menciptakan tokoh melalui AI. Berikutnya, menuliskan kredit kepada pihak yang karyanya kita gunakan dalam video yang kita buat, dan juga kejujuran kita saat membuat suatu karya. 


Penutup


Selaku gereja, ketika kita merangkul dan menjadikan dunia digital sebagai bagian dari aktivitas, maka diperlukan proses adaptasi secara terus-menerus dan bertanggung jawab. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu yang dibuat oleh negara, khususnya rambu-rambu hukum yang berlaku. 


Gereja tidak dapat mengabaikan tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat, dengan menyatakan aktivitas gereja adalah aktivitas rohani, sehingga tidak perlu bersentuhan dengan rambu-rambu yang ada. Menurut penulis, apa yang telah dilakukan oleh gereja saat ini, sudah baik. Namun demikian, hal tersebut kiranya dapat terus ditingkatkan. 


Penulis memahami, dunia saat ini akan terus bertumbuh dan berkembang. Untuk itu,  gereja diharapkan mau merangkul perkembangan yang ada secara bertanggung jawab. Tentunya, dengan cara menumbuhkan kesadaran, mengedukasi, dan menerapkan kebijakan yang jelas. Dengan demikian, di dunia digital yang terus berkembang, gereja dapat tetap berkarya dan melayani dengan penuh integritas, menghormati hak setiap individu, serta menjadi teladan dalam pemanfaatan teknologi yang bijak dan bertanggung jawab. (Adolf Martua Panggabean*/Iwid Faskayana)


*Penulis adalah anggota GKI Gading Serpong dan seorang praktisi hukum. 



Comments


bottom of page